Kompas TV regional jabodetabek

Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai 19 Oktober, Berikut Daftar Kenaikan Masing-Masing Golongan

Kompas.tv - 18 Oktober 2024, 16:24 WIB
tarif-tol-jakarta-tangerang-naik-mulai-19-oktober-berikut-daftar-kenaikan-masing-masing-golongan
Ruas Tol Jakarta-Tangerang. (Sumber: Jasa Marga)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif jalan tol Jakarta-Tangerang dijadwalkan mengalami kenaikan mulai Sabtu 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk semua golongan kendaraan.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, jalan Tol Jakarta-Tangerang dikelola oleh dua pihak, yakni oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Marga Mandala Sakti (MMS).

Ruas tol Jakarta-Tangerang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sedangkan Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa dikelola PT MMS Tbk.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun Truk Proyek Tol Cipali-Patimban, 2 Orang Tewas dan 8 Luka-Luka

Kenaikan tarif jalan tol tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 pada 3 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Keputusan itu menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang berlaku pada setiap golongan kendaraan.

Berikut detail kenaikan tarif tol berdasarkan golongan kendaraan:

Gol I: Rp 8.500 semula Rp 8.000

Gol II: Rp 12.500 semula Rp 12.000

Gol III: Rp 12.500 semula Rp 12.000

Gol IV: Rp 16.500 semula Rp 15.500

Gol V: Rp 16.500 semula Rp 15.500

Aturan mengenai kenaikan tarif tol tercantum dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Mengacu pada aturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca Juga: Pertamina Buka Suara Soal Ambulans Ditolak Isi Solar Di Spbu

Mengutip keterangan resmi Jasa Marga, penyesuaian tarif diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x