JEMBER, KOMPAS.TV - Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mayang, Jember, Jawa Timur menangkap pelaku pemerkosaan anak tirinya di sebuah tempat persembunyiannya di kawasan Denpasar Barat, Bali.
Pelaku ditangkap karena telah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga saat ini hamil 4 bulan.
Hasil keterangan polisi, aksi pemerkosaan ini sudah berlangsung kurang lebih 9 bulan sejak akhir bulan januari 2024.
Saat beraksi pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
Mengetahui anak tirinya hamil, pelaku kabur ke Pulau Bali.
Namun berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor Mayang, Jember di sebuah kompleks proyek bangunan rumah di Denpasar Barat, Bali.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara tentang Pasal Perlindungan Anak.
Baca Juga: Dipergoki saat Beraksi, Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP Jadi Sasaran Amuk Warga!
#pemerkosaan #priaperkosanak #jember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.