SEMARANG, KOMPAS.TV - Tim hukum Andika Perkasa–Hendrar Prihadi mendapat laporan dari berbagai pihak bahwa oknum kepala desa dari sejumlah daerah di Jawa Tengah diduga tidak netral. Dugaan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Beberapa wilayah yang terdapat temuan dugaan keterlibatan sejumlah kepala desa dalam Pilgub Jateng antara lain yakni Boyolali, Batang, hingga Kendal. Tim hukum Perkasa akan melakukan langkah hukum terhadap temuan ini, namun tim belum menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.
“Telah ditemukan di lapangan telah terjadi tindakan-tindakan yang bersifat melawan hukum oleh beberapa kades. Para kades ini tidak paham hukum. Seharusnya kita bisa mengajarkan mereka bahwa tidak perlu terlibat dalam proses pemilu ini. Namun, fakta yang kita temukan di lapangan khususnya di Boyolali, Batang, dan Kendal, ada beberapa kades yang terlibat di dalam proses pemilu ini yang dilarang di Pasal 280 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu,” tutur John Richard, Koordinator Presidium Advokat Perkasa.
“Kami sudah konsultasi dengan tim hukum dan akan melakukan upaya hukum terhadap perbuatan tersebut,” lanjutnya.
Ia berharap Pilkada Jawa Tengah 2024 ini dapat berjalan dengan lancar, adil, dan terbuka. Tidak hanya itu, ia berharap pilkada ini tidak melibatkan masyarakat yang tidak berkaitan untuk kepentingan salah satu paslon tertentu.
#pilkada #kepaladesa #pilgub
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.