Kompas TV regional jabodetabek

Pemilik Daycare di Depok Terdakwa Penganiayaan Balita Minta Jadi Tahanan Rumah karena Hamil 7 Bulan

Kompas.tv - 17 Oktober 2024, 08:48 WIB
pemilik-daycare-di-depok-terdakwa-penganiayaan-balita-minta-jadi-tahanan-rumah-karena-hamil-7-bulan
Meita Irianty, pemilik salah satu daycare di Depok yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan balita saat menjalani sidang perdana di PN Depok, Rabu (16/10/2024). (Sumber: Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

DEPOK, KOMPAS.TV – Pihak Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Depok, meminta untuk dapat jadi tahanan rumah, mengingat saat ini yang bersangkutan sedang hamil tujuh bulan.

Permintaan itu disampaikan oleh Ahmad Suardi selaku kuasa hukum Meita, dalam sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dengan terdakwa kliennya, di PN Depok, Rabu (16/10/2024).

"Kita minta ke ketua pengadilan, demi keadilan, kalau bisa (Meita) dipindahkan menjadi tahanan rumah," kata Suardi, dikutip Kompas.com.

Menurut Suardi, saat ini Meita tengah mengandung hampir tujuh bulan, sehingga memerlukan perhatian khusus.

"Mengingat kondisinya, karena sekarang ini kan dia ini bawa janin. Kita enggak bahas orang tuanya yang punya perbuatan entah apalah itu," ungkap dia.

Baca Juga: Kasus Pemilik Daycare Meita Irianty Aniaya Balita: Polisi Periksa 14 Saksi, Termasuk Suami Pelaku

Ia mengaku khawatir kondisi kesehatan janin Meita terganggu jika tetap ditahan di Rutan Cilodong, Kota Depok. 

"Jadi yang kita mau selamatkan ini kan janin yang ada di dalam perutnya terdakwa sekarang ini, kalau bisa dipastikan sehat, selamat, enggak terganggu," tuturnya.

Merespons permintaan ini, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkan.

Keputusan terkait permohonan tersebut akan diumumkan paling lambat pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang digelar Rabu (23/10/2024).

Pihak Meita juga menolak seluruh dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut. Suardi menilai dakwaan jaksa tidak benar. 

"Semua isi dakwaan yang dari Jaksa Penuntut Umum itu kita tolak, tidak benar. Nanti di pembuktian selanjutnya," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (16/10/2024).

Ia menyebut pihaknya akan membuktikan hal itu. Tim kuasa hukum juga memutuskan tidak akan mengajukan eksepsi.




Sumber : kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x