JEMBER, KOMPAS.TV- Pelaku M tak terima dengan perkataan tetangganya, ia gelap mata dan mencoba untuk menyerang tetangganya tersebut.
Aksi M diketahui warga, percobaan penyerangan itu pun berhasil digagalkan oleh orang-orang di sekitar pelaku. Sajam yang akan digunakan untuk melukai itu direbut dan pelaku berhasil rebah ke tanah karena empasan warga lainnya.
Akibat aksinya M dijerat pasal berlapis tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang darurat dengan ancaman kurang lebih 10 tahun penjara.
Baca Juga: Anggota Damkar di Yogyakarta Aniaya Komandan Regu karena Sakit Hati
Editor Video: Dawud Majid
#aksinekat#konfliktetangga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.