SLEMAN, KOMPAS.TV- Diketahui 3 dari 10 pelaku yang ada merupakan anggota damkar. Mereka sakit hati pada korban karena kerap melaporkan tindakan buruk para tersangka ke Kantor Induk Pemadam Kebakaran Sleman.
Gara-gara sakit hati tersebut para tersangka menganiaya korban dan membuat kondisi layaknya perampokan.
Kini para tersangka dijerat pasal pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Beberkan Gangguan Kesehatan pada Balita Korban Obat Keras dari Baby Sitter
Editor Video: Dawud Majid
#damkar#perampokan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.