SURABAYA, KOMPAS.TV- Berdasarkan hasil pemeriksaan korban yang masih berusia 2 tahun tersebut, korban mengalami penggemukan yang tidak lazim. Dampak dari pemberian obat selama setahun dan dosisnya tidak sesuai dengan aturan.
Biddokes Polda Jatim Bayu Dharma Shanti menegaskan, kandungan steroid dalam obat dan diberikan kepada anak usia 2 tahun sangat berbahaya, apabila dilakukan tanpa pengawasan dokter ahli. Adapun efek sampingnya adalah gangguan pertumbuhan, dan masalah pada organ lambungnya.
Baca Juga: Jokowi Jenguk Anak Kaesang-Erina, Bebingah Sang Tansahayu
Editor Video: Dawud Majid
#balitakorbanobatkerasbabysitter#babysitter#obatsteroid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.