SURABAYA, KOMPAS.TV- Pemberian obat keras pada korban tersebut rupanya telah dilakukan oleh pelaku sejak setahun lalu tepatnya di tahun 2023. Hal tersebut disampaikan pada awak media oeh Linggra Kartika Halim ibu korban.
Korban diketahui masih balita dan berumur 2 tahun, menjadi obesitas dan ketergantungan pada obat keras tersebut. Tubuh korban menjadi tak mampu memproduksi hormon kortisol, yakni hormon steroid yang diproduksi dan dilepaskan oleh kelenjar adrenal, kelenjar endokrin yang berada di atas ginjal.
Dampaknya korban jadi sering rewel dan enggan bergerak untuk aktivitasnya sendiri.
Baca Juga: Ricuh! Warga Amuk Pelaku Penculikan Anak di Cirebon, Nekat Larikan Diri saat Diamankan
Editor Video: Dawud Majid
#balitakorbanobatkeras#obatkeras#babysitter
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.