MAKASSAR, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur Sulsel dilaporkan ke Gakkumdu Sulsel. Pelaporan dilakukan terkait dugaan dukungan ke salah satu paslon.
Gakkumdu Sulsel kembali menerima laporan dugaan pelanggaran A-S-N. Sentra Gakkumdu menerima aduan terkait ketidaknetralan, yakni Pj Gubernur Sulsel, Pj Bupati Luwu, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov Sulsel.
Ketiganya dilaporkan tim hukum pasangan nomor urut satu. Para terlapor diduga ikut melibatkan ASN dalam berbagai kegiatan pemda dan pemprov, serta mengarahkan dukungan pada salah satu paslon.
Saat ini Tim Sentra Gakumdu Sulsel mendalami seluruh laporan yang masuk. Total ada 6 laporan baik dari paslon nomor satu dan juga paslon nomor urut dua.
#sentragakkumdu
#penjabatgubernur
#dukunganpaslon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.