Kompas TV regional jawa barat

Sujud Syukur Warga Dago Elos Usai Menang Lawan Duo Muller

Kompas.tv - 15 Oktober 2024, 13:19 WIB
Penulis : KompasTV Bandung

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Kota Bandung, menggelar sidang putusan Duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Keduanya mendapat putusan hukuman kurungan penjara 3 tahun enam bulan. 

Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Bandung Syarif menyatakan, terdakwa satu dan dua terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindakan pidana, mempergunakan akta autentik yang isinya berisi keterangan palsu, seolah-olah isinya kepemilikan atas lahan Dago Elos Kota Bandung. 

Jaksa Penuntut Umum Sukanda mengatakan, bahwa terkait vonis yang diberikan hakim telah sesuai dengan yang didakwakan kepada terdakwa. Dakwaan ini pun sekaligus mematahkan klaim keduanya atas kepemilikan lahan di Dago Elos.

 

Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, 
bisa klink link di bawah: 
IG : https:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x