KOMPAS.TV - Seorang baby sitter ditetapkan sebagai tersangka karena mencekoki obat keras pada anak balita berusia 2 tahun yang diasuhnya di Surabaya, Jawa Timur.
Tersangka N.B. mencekoki obat keras jenis deksametason dan pronicy kepada anak yang diasuhnya agar sang anak nafsu makan dan gemuk.
Diduga, obat itu telah dicekoki ke korban selama sekitar 1 tahun dan didapatkan tersangka dari membeli secara online.
Akibatnya, korban sering muntah dan mengalami pembengkakan pada bagian tubuh dan wajah.
Polisi kini telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus ini.
#babyisitter #obatkeras #balita
Baca Juga: Pabrik Asam Sulfat di Smelter PT Freeport di Gresik Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.