Kompas TV regional jabodetabek

Ada Operasi Zebra Jaya 2024, Simak 5 Lokasi Perpanjangan SIM di DKI Jakarta Senin 14 Oktober

Kompas.tv - 14 Oktober 2024, 07:48 WIB
ada-operasi-zebra-jaya-2024-simak-5-lokasi-perpanjangan-sim-di-dki-jakarta-senin-14-oktober
Foto ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. (Sumber: TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka gerai layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (14/10/2024).

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berbeda di Jakarta.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis, penting dicatat bahwa Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya mulai Senin 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas, termasuk kesadaran dalam melengkapi surat-surat kendaraan.

Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Operasi Zebra 2024 Dimulai Besok hingga 27 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:

  • KTP asli beserta fotokopi
  • SIM asli beserta fotokopi
  • Formulir permohonan (tersedia di lokasi)

Selain itu, pemohon juga diharuskan mengikuti tes kesehatan yang akan dilakukan di lokasi gerai layanan SIM Keliling.

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, ditetapkan tarif sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x