RIAU, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal berbendera asing yang kedapatan mencuri pasir laut di perairan Pulau Nipah, Batam.
Kedua kapal tersebut diduga milik perusahaan Malaysia yang setidaknya memiliki 20 kapal pencuri pasir.
Berdasarkan penjelasan dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, 1 kapal pencuri pasir laut diperkirakan bisa merugikan negara hingga Rp300 miliar.
#malaysia #pasirlaut #kkp
Baca Juga: [FULL] KKP soal Penangkapan 2 Kapal Malaysia, 1 Kapal Curi Pasir Laut Rugikan Negara Rp300 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.