Kompas TV regional jabodetabek

Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Sabtu 12 Oktober 2024, Buka sampai 12.00 WIB Saja

Kompas.tv - 12 Oktober 2024, 08:16 WIB
cek-5-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-sabtu-12-oktober-2024-buka-sampai-12-00-wib-saja
Foto ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. (Sumber: TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi DKI Jakarta pada Sabtu (12/10/2024).

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB untuk mempermudah masyarakat memperpanjang dokumen berkendara mereka.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun media sosial @tmcpoldametro, lima lokasi layanan SIM Keliling tersebar di wilayah ini.

  • Mall Grand Cakung (Jakarta Timur)
  • LTC Glodok (Jakarta Utara)
  • Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
  • Mall Citraland (Jakarta Barat)
  • Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu mempersiapkan sejumlah dokumen wajib. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, dan hasil tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Baca Juga: Info Rekayasa Lalin di Sekitar GBK saat Digelarnya Jakarta Running Festival 12-13 Oktober 2024

Bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku walau hanya sehari, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

Terkait biaya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sementara SIM C sebesar Rp75.000.

Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan yang mencakup tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000, serta biaya asuransi Rp50.000.

Dengan demikian, total biaya yang harus dipersiapkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp195.000, sedangkan SIM C sebesar Rp190.000.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x