Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Tidak Mentolerir Fraud, BRI Cabang Cepu Pecat Pegawainya yang Diduga Gelapkan Uang Nasabah

Kompas.tv - 10 Oktober 2024, 21:24 WIB
tidak-mentolerir-fraud-bri-cabang-cepu-pecat-pegawainya-yang-diduga-gelapkan-uang-nasabah
Ilustrasi penipu (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

KOMPAS.TV – Pihak BRI Kantor Cabang Cepu memecat seorang pegawainya yang diduga terlibat fraud dan menilep uang sebesar Rp403 juta untuk kegiatan judi online.

Penjelasan itu disampaikan oleh Yudhiarto selaku Pemimpin Kantor Cabang BRI Cepu melalui keterangan tertulis yang diterima oleh redaksi Kompas.TV, Kamis (10/10/2024).

Yudhiarto menyampaikan hal itu untuk menanggapi adanya pegawai yang diduga menggelapkan uang milik nasabah.

“Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi oknum pekerja yang terlibat fraud,” jelasnya.

Baca Juga: Menggelapkan Uang Nasabah, Karyawan Bank di Blora Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan, kasus dugaan penggelapaan yang sedang ditangani oleh Polres Blora tersebut adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Cepu.

“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” tegasnya.

“BRI menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Mapolres Blora sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga menyebut BRI mengapresiasi pihak Kepolisian yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.

“BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, seorang karyawan bank di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Satrio Teguh menggelapkan uang pencairan kredit nasabahnya sendiri sebesar Rp400 juta.

Namun, uang hasil pencairan tersebut justru dibawa kabur pelaku untuk membayar utang dari judi online.

Baca Juga: Terima Banyak Laporan, Kemnaker Imbau Masyarakat untuk Waspada Penipuan Lowongan Kerja

Petugas Satreskrim Polres Blora mengamankan puluhan bundel berkas bukti pencairan uang dan fotokopi rekening para korban.

“Yang digunakan pertama untuk pemenuhan kebutuhan hidup, ada juga yang digunakan untuk permainan judi online,” ucap AKBP Wawan Andi, Kapolres Blora.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x