MEDAN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan seorang pengasuh daycare sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak balita yang diasuhnya.
P alias T, pengasuh di salah satu daycare ini, ditangkap polisi setelah adanya pelaporan dari ibu korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penganiayaan karena alasan tidak dapat mengendalikan emosi akibat terlalu lelah.
Polisi tidak menahan pelaku karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan tersangka bersikap kooperatif.
Baca Juga: Penangkapan Anggota DPRD Tapanuli Selatan Fraksi Nasdem Terkait Dugaan Terlibat Pengeroyokan
#daycaremedan #pengasuhdaycareaniayaanak #penganiayaananak #medan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.