JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Rabu (9/10/2024) ini.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Untuk memanfaatkan layanan ini, wajib pajak harus menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Perlu diketahui bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, wajib pajak harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Jadetabek.
Berdasarkan informasi dari akun resmi media sosial Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Merata di Indonesia Hari Ini, Berikut Daftar Wilayah yang Terdampak
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.