BOYOLALI, KOMPAS.TV - Pupuan Samsudin (36) warga Kota Semarang ditangkap polisi setelah ia memberikan keterangan palsu menjadi korban begal, dengan kerugian Rp60 juta. Namun saat diselidiki oleh pihak kepolisian, ternyata ada beberapa sayatan, sementara pakaian korban hanya terdapat satu sayatan.
Saat polisi memintai keterangan, pria tersebut mengaku seolah menjadi korban begal, karena bingung ditagih utang kakak iparnya senilai Rp40 juta yang sudah habis dipakai untuk judi online.
“Pokoknya totalnya Rp40 juta semua, tiga kali dikasih, tetapi uang itu tidak digunakan melainkan dipakai untuk judi online,” ujar Pupuan Samsudin.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sambi, Aipda Pongky Ristanto mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan penyelidikan, dengan mendatangi TKP di Desa Catur, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengaku dibegal senilai Rp40 juta dan mengalami luka tusuk sebanyak 44, sehingga dirujuk ke rumah sakit.
“Kami melakukan pendalaman-pendalaman berkaitan dengan kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan suatu kejanggalan dari kejadian tersebut, dari luka yang dialami, yang terkena tusukan ada empat luka sayatan,” ujar Aipda Pongky Ristanto.
“Sedangkan setelah kami crosscheck dari pakaian yang dikenakan saudara Pupuan ini, kok hanya satu. Di situlah awal kami ada kecurigaan-kecurigaan itu. Akhirnya dia mengakui dan terbuka bahwa kejadian yang dilaporkan itu tidak benar,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. Namun karena pelaku saat proses penyelidikan kooperatif, maka pelaku kini hanya wajib lapor seminggu dua kali di Polsek Sambi.
#boyolali #laporanpalsu #korbanbegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.