PALU, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memantau proses ekshumasi jenazah BA pada jumat siang. Ekshumasi jenazah B-A sendiri dilakukan sebagai salah satu alat bukti penyebab kematian BA saat menjadi tahanan di Mapolresrta Palu.
Selain pihak keluarga di kuasa hokum, Salah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut memantau proses ekshumasi jenazah B-A.
Ekshumasi dilakukan di tempat pemakaman Kelurahan Duyu Kecamatan Tatanga, Palu Sulawesi Tengah. Selain melibatkan tim forensik dari Polda Sulawesi Tengah, keluarga juga meminta dokter ahli forensik dari rumah sakit Anuntaloko ikut dalam proses ekshumasi.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bilang, hasil ekshumasi akan disampaikan tim dokter forensik sekitar tiga puluh hari setelah penggalian ulang makam BA.
Sejauh ini polda Sulawesi Tengah telah melakukan penahanan pada 2 orang anggota Polisi yang diduga melakukan penganiayaan pada B-A. Proses ekshumasi sendiri dilakukan untuk melengkapi alat bukti terhadap kasus kematian B-A saat menjadi tahanan di Mapolresta Palu.
#KompolnasRI #PoldaSulteng #TahananPolrestaPalu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.