Kompas TV regional berita daerah

Dishub Kota Gorontalo Resmi Tetapakan Biaya Retribusi di 60 Titik Lokasi Parkir

Kompas.tv - 4 Oktober 2024, 17:10 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

KOTA GORONTALO,KOMPAS.TV - Berdasarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah serta peraturan walikota nomor 22 tahun 2024 tentang kawasan, lokasi dan juru parker, dinas perhubungan Kota Gorontalo pun kini telah menetapkan lokasi parkir yang akan dikenakan tarif retribusi.

Dari hasil pendataan dan pemantauan langsung dilapangan, Dinas Perhubungan Kota Gorontalo resmi menetapkan sebanyak 60 titik lokasi parkir yang akan dikenakan tarif retribusi.

60 titik parkir ini pun tersebar di 18 kawasan ruas jalan pemerintah Kota Gorontalo yang dinilai berpotensi dalam memberikan pendapatan asli daerah.

Titik parkir yang kini dikenakan tarif retribusi jauh lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya, bahkan kali ini, mekanisme dan tata cara pengaturan parkir pun dilakukan berbeda dengan sebelumnya.

Setiap hari, juru parkir yang ada wajib langsung menyerahkan hasil pemungutan retribusi di lokasi masing masing ke pemerintah Kota Gorontalo.

Tak hanya itu, lokasi parkir yang dikenakan retribusi juga dapat bertambah atau berkembang, seiring adanya lokasi atau kawasan baru yang memiliki potensi.

Disisi lain, dinas perhubungan Kota Gorontalo menegaskan, penetapan tarif retribusi parkir ini bukan hanya untuk mendapatkan pendapatan asli daerah, melainkan sebagai upaya pengaturan lalu lintas di Kota Gorontalo. 

Baca Juga: PT KAI Sediakan Kereta Klinik Kesehatan Di Sukabumi

Sementara itu, juru parkir yang akan ditugaskan merupakan warga lokal setempat dan akan diberikan upah atau gaji 50 persen dari hasil pendapatan parkir yang dibayarkan menggunakan APBD.

Untuk pembayaran retribusi parkir ini pun menggunakan dua cara, yakni secara manual atau cash serta menggunakan aplikasi qris.

Dinas Perhubungan Kota Gorontalo berharap, kebijakan baru yang dikeluarkan dapat diterima oleh seluruh masyarakat Kota Gorontalo dan dilaksanakan dengan maksimal di lapangan.

 

#retribusi

#biayaparkir

#dinasperhubungan

#kotagorontalo

#pemkotgorontalo

#gorontalo




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x