MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara Medan mengabulkan gugatan ratusan guru honorer yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat pada Tahun 2023 lalu.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pengumuman hasil seleksi harus dibatalkan dan mengumumkan kembali kelulusan berdasarkan hasil CAT.
Irvan menyatakan kekecewaannya terhadap Polda Sumut yang telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus suap ini, namun tidak melakukan penahanan dengan alasan para tersangka kooperatif.
Sebelumnya, ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat awalnya dinyatakan lulus dalam ujian CAT.
Namun kemudian gagal setelah tahapan seleksi kompetensi teknis tambahan, di mana tahapan ini awalnya tidak ada, namun kemudian muncul pada proses penerimaan. (*)
#ptun #guruhonorer #pppk #seleksi #gugatan #langkat #suap #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.