Kompas TV regional jabodetabek

Cara Lapor Pelanggaran Kampanye Pilgub Jakarta 2024

Kompas.tv - 4 Oktober 2024, 07:00 WIB
cara-lapor-pelanggaran-kampanye-pilgub-jakarta-2024
Ilustrasi logo Bawaslu (Sumber: bawaslu.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta menghadirkan sistem pengawasan terpadu dengan membuka 51 posko pengaduan pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Fasilitas ini dilengkapi dengan layanan pelaporan digital untuk memudahkan masyarakat melaporkan berbagai bentuk pelanggaran selama masa kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, menjelaskan persebaran posko pengaduan yang strategis.

"Posko itu di tingkat provinsi, lalu kabupaten/kota, dan kecamatan. Kecamatan di Jakarta itu ada 44 kecamatan," ujarnya, Kamis (3/10/2024) dikutip dari Kompas.com.

2 Mekanisme Pelaporan

Bawaslu Jakarta menyediakan dua mekanisme pelaporan bagi masyarakat. Pertama, warga dapat melaporkan secara langsung ke posko-posko yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

Kedua, bagi yang tidak bisa datang langsung, Bawaslu menyediakan layanan pengaduan digital melalui call center dan aplikasi WhatsApp yang nomor kontaknya dapat diakses melalui situs resmi Bawaslu.

"Kami ada call center dan nomor WhatsApp. Saya tidak hafal, tetapi itu ada di web Bawaslu," tambah Benny. Kemudahan akses pelaporan ini dirancang untuk mengoptimalkan pengawasan partisipatif dari masyarakat.

Baca Juga: Polisi Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Dukung Calon Bupati

Berikut adalah daftar kontak Bawaslu di Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya sebagaimana dilansir Kompas TV melalui situs resminya.

Kontak Lapor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

  • Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: 0852 82577 707
  • Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu: 0812 9256 6526
  • Bawaslu Kota Jakarta Pusat: 0811 1901 5000
  • Bawaslu Kota Jakarta Selatan: 0852 1125 5728
  • Bawaslu Kota Jakarta Utara: 0811 1001 1146
  • Bawaslu Kota Jakarta Timur: 081 769 769 90
  • Bawaslu Kota Jakarta Barat: 0895 0963 1011

Baca Juga: Bawaslu Jaten: Purworejo dan Kota Pekalongan Daerah Rawan Tinggi Pilkada

Sistem pengawasan ini akan beroperasi selama masa kampanye yang telah dimulai sejak Rabu (25/9).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, kampanye Pilgub DKI akan berlangsung selama hampir 60 hari, hingga 23 November 2024.

Setelah masa kampanye berakhir, tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan pemungutan suara yang dijadwalkan secara serentak pada 27 November 2024.

Selama periode kampanye tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pelaporan untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x