JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat kembali digelar mulai 1 Oktober-30 November 2024.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengatakan, pada masa pemutihan ini, wajib pajak akan mendapat sejumlah kemudahan.
Dilansir dalam unggahan akun Instagram @bapenda.jabar yang dilihat pada Senin (30/9/2024), ada lima kategori yang bisa meringankan wajib pajak. Beberapa manfaatnya yaitu:
Baca Juga: Marissa Haque Disebut Meninggal Dunia karena Henti Jantung, Apa Itu? Ini Penjelasan Medisnya
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
3. Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3,4,5, dst
Pembebasan tunggakan pokok tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya
4. Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober 2024 di Jawa Timur, Ini Syaratnya
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan :
Untuk mengetahui diskon nominal pajak bisa dicek mandiri melalui aplikasi Sapawarga. Aplikasi Sapawarga adalah platform layanan publik terintegrasi yang dibuat khusus untuk warga Jawa Barat guna mengakses layanan publik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.