SORONG, KOMPAS.TV - Menindak lanjuti laporan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (28/09/2024). Kelima Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya, penuhi panggilan Bawaslu dan Gakkumdu untuk lakukan klarifikasi.
KPU Provinsi Papua Barat Daya melalui kuasa hukum, Pieter Ell mengatakan, bahwa telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk lakukan klarifikasi yang berlangsung tujuh jam. Pihaknya juga menyerahkan bukti sebanyak 1.000 lembar kepada Bawaslu dan Gakkumdu.
Kuasa hukum KPU memenjelaskan, terkait tuduhan verifikasi yang dilakukan melalui surat kaleng oleh KPU RI itu tak jelas. karena menurutnya, institusi resmi KPU RI tidak mungkin mengeluarkan surat kaleng.
Kuasa hukum KPU juga menyebut bahwa pihak yang melapor salah alamat. karena yang berhak melaporkan adalah peserta pilkada, pasangan calon atau bakal calon bukan lembaga.
Terkait penetapan kelima pasangan calon sebagai pasangan Calon tetap Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya adalah kehendak hukum, bukan kehendak KPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.