KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan Undang-Undang Kementerian Negara dan rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden, pada 19 September 2024.
Perubahan Undang-Undang Wantimpres mengubah komposisi keanggotaan dan posisi kelembagaan Dewan Pertimbangan Presiden. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang sebelumnya 9
orang, diubah menjadi sesuai dengan kebutuhan ditentukan oleh presiden.
Wantimpres juga ditetapkan sebagai Lembaga Negara. Dalam Undang-Undang hasil revisi anggota atau Ketua Parpol dan Ormas boleh mengisi posisi Ketua dan Anggota Wantimpres.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas beralasan, perubahan ini untuk mengakomodasi kebutuhan Presiden mendatang menghadapi tantangan persoalan ke depan.
Sedangkan, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen atau Formappi, Lucius Karus, melontarkan kritik, pengesahan kedua Undang-Undang ini adalah cara untuk memfasilitasi politik akomodatif Presiden Terpilih.
#menteri #kabinet #prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.