LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat menyimpan motor hasil curian dan pemalsu nomor rangka mesin kendaraan di wilayah Kabupaten Pesawaran Lampung.
Baca Juga: Aksi Koboi Si Abang Jago Todongkan Pistol ke Warga
Dari penggerekan ini polisi menyita barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, belasan plat nomor motor hingga alat untuk merubah nomor rangka mesin serta beberapa surat BPKB.
Selain itu 2 tersangka berinisial A dan I merupakan kakak beradik yang kompak menjadi pendadah motor curian juga diamankan polisi.
Polisi menyebut pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pelaku pencurian sepeda motor yang sempat dihakimi warga di Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 480 kuhp tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman maksimal 4 tahun.
#kakakberadik #kompak #curimotor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.