SEMARANG, KOMPAS.TV - Sabu seberat 12 kilogram yang dikemas dalam 24 kaleng susu 500 gram, Senin (30/9/2024) siang, dirilis Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho usai dilakukan penyidikan dan pemeriksaan. Sebanyak 12 kg sabu jaringan internasional dari Malaysia ini terindikasi petugas bea cukai saat dilakukan pemeriksaan di tempat jasa pengiriman Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Awal mula terungkapnya saat petugas mencurigai adanya paket alat masak dari Malaysia oleh seorang TKI dengan alamat di Jakarta. Karena menaruh curiga dengan alamat tujuan, bersama dengan petugas narkoba Polda Jateng melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan seorang kurir narkoba asal Pontianak, Kalimantan Tengah.
Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho mengaku, VS, kurir narkoba asal Pontianak ini berangkat dari Batam menuju ke Semarang untuk mengambil paket yang berada di Banyumanik, Kota Semarang atas perintah inisial R yang saat ini berada di Malaysia. Oleh petugas, VS yang baru keluar dari lapas atas kasus narkoba, kembali ditangkap saat mengambil barang tersebut.
“Saudari VS, ini dari Pontianak. Dia terbang dari Batam ke Semarang untuk mengambil barang. VS ini sudah sekian kali menjadi kurir bahkan baru bebas bulan Juni yang lalu,” tutur Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho.
“Sabu yang dikemas dalam bentuk kaleng susu dan itu jumlahnya tidak satu namun 24. Maka kemudian kami mendiskusikan dengan tim narkoba polda apakah perlu pendalaman. Kami melakukan tes dan ternyata betul,” tutur Akhmad Rofiq, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY.
Pelaku yang berhasil ditangkap mengaku diperintah oleh R dengan imbalan Rp 5 juta. Atas kejadian tersebut, Direktorat Narkoba Polda Jateng menerapkan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#poldajateng #tanjungemas #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.