MAKASSAR, KOMPAS.TV - Komisi pemilihan umum provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan aturan batas dana kampanye di pilgub Sulsel. Dana kampanye maksimal setiap paslon maksimal sebesar 113 miliar rupiah.
Aturan batas dana kampanye tiap paslon dikeluarkan setelah adanya kesepakatan dengan KPU Sulsel.
Setiap paslon hanya boleh mengeluarkan dana kampanye maksimal 113 miliar rupiah. Hal ini sudah diperhitungkan termasuk biaya kendaraan, makan dan keperluan lainnya dalam waktu 60 hari kedepan.
#kpusulsel
#pilgub2024
#pilgubsulsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.