SUKABUMI, KOMPAS.TV - Lima dari enam pelaku anggota geng motor yang menamakan "parungkuda comeback" yang viral beberapa waktu lalu, menyerang warga pasar Cibadak Kabupaten Sukabumi, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi. Satu tersangka tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.
Aksi geng motor yang sudah meresahkan ini menyerang karena gagal tawuran dengan kelompok geng motor lainnya, yang menamakan gangster "cibadak street". Kedua geng motor itu awalnya sepakat akan melakukan tawuran menggunakan senjata tajam, namun aksi mereka gagal karena salah satu kelompok tidak jadi datang ke lokasi yang sudah disepakati, sehingga mereka menyasar warga yang sedang nongkrong.
Ke enam terduga pelaku itu di antaranya AP 21 tahun, VA 20 tahun, AR 19 tahun, H 22 tahun, G 29 tahun, dan AS masih berusia 16 tahun.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, serta UU darurat terkait kepemilikan senjata tajam, yang bisa dihukum hingga 10 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat,
bisa klink link di bawah:
IG : https:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.