JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah DKI Jakarta pada akhir pekan ini. Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui media sosial @TMCPoldaMetro pada Minggu (29/9/2024), layanan ini akan beroperasi di dua lokasi: Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat memanfaatkan layanan ini di dua titik berbeda.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya beroperasi setengah hari. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini dapat datang mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Mengingat waktu operasional yang terbatas, disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya dapat dimanfaatkan oleh pemegang SIM A dan SIM C. Bagi pemilik jenis SIM lainnya, proses perpanjangan tetap harus dilakukan di kantor Satpas.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris Semalam: Man City Imbang, Arsenal, Liverpool, dan Chelsea Kompak Menang
Bagi yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon wajib membawa beberapa dokumen, antara lain:
Mengenai biaya perpanjangan, tarif yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. Perlu diingat bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.