Kompas TV regional jabodetabek

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta 26 September 2024: Proses Perpanjangan Jadi Lebih Mudah

Kompas.tv - 26 September 2024, 07:43 WIB
jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-26-september-2024-proses-perpanjangan-jadi-lebih-mudah
Foto arsip. Layanan SIM Keliling tetap beroperasi di depan Gereja Catharina, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018). (Sumber: KOMPAS.com/Ryana Aryadita)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini akan beroperasi pada Kamis (26/9/2024) di berbagai lokasi strategis di lima wilayah administratif DKI Jakarta.

Layanan SIM Keliling merupakan solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Mobil khusus bertuliskan "SIM Keliling" akan menjadi pusat pelayanan di setiap lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 26 September 2024: Jabodetabek Berpotensi Hujan di Sore Hari

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta untuk 26 September 2024:

  • Jakarta Timur Lokasi: Mall Grand Cakung. Jam operasional: 08.00-14.00 WIB
  • Jakarta Selatan Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata. Jam operasional: 08.00-14.00 WIB
  • Jakarta Utara Lokasi: LTC Glodok. Jam operasional: 08.00-14.00 WIB
  • Jakarta Barat Lokasi: Mall Citraland. Jam operasional: 08.00-14.00 WIB
  • Jakarta Pusat Lokasi: Kantor Pos Lapangan Benteng. Jam operasional: 08.00-14.00 WIB

Penting untuk diingat, layanan SIM Keliling hanya beroperasi pada hari kerja. Pada hari libur nasional atau tanggal merah, layanan ini tidak tersedia.

Oleh karena itu, pastikan untuk memanfaatkan layanan ini pada hari kerja yang telah dijadwalkan.

Baca Juga: Jadwal dan 24 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Rabu 25 September 2024

Biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rincian biayanya sebagai berikut:

  1. Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  2. Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan ini, pastikan Anda membawa persyaratan yang diperlukan, seperti:

  1. SIM asli yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tidak lebih dari satu tahun;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.

Layanan SIM Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas yang mungkin jauh dari tempat tinggal atau tempat kerja. 

Dengan adanya SIM Keliling, proses perpanjangan SIM diharapkan menjadi lebih efisien dan menghemat waktu.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x