JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan kemudahan bagi warga Jakarta dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling yang dibuka di lima lokasi strategis pada hari Selasa (24/9/2024) ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mereka.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lima lokasi yang dapat dikunjungi:
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon perlu membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
Baca Juga: Dapat Nomor Urut 1 Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil: Sesuai Harapan, Kita Ingin Menang Satu Putaran
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan adalah sebagai berikut:
Namun, perlu diperhatikan bahwa ada biaya tambahan yang harus dibayarkan, yaitu:
Total biaya yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp167.500, sedangkan untuk SIM C adalah Rp162.500.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.