JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin (23/9/2024) ini.
Layanan ini tersebar di 14 lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.
Pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Ini merupakan syarat utama agar dapat dilayani di gerai Samsat Keliling.
Dokumen yang Diperlukan Wajib pajak harus membawa beberapa dokumen penting, yaitu:
Penting untuk diketahui bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal Mulai 23 September 2024, Ini Jalan yang Terdampak
Untuk keperluan lain seperti perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui program Samsat Keliling ini. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik.
Berikut adalah daftar lokasi dan waktu layanan Samsat Keliling (Samling) di berbagai wilayah sebagaimana dikutip dari media sosial TMC Polda Metro Jaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.