BONE BOLANGO, KOMPAS.TV - Nelayan dan para pelaku usaha ikan di Kabila Bone mengeluhkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh pegawai TPI Inengo, Kabila Bone.
Keluhan ini pun diterima dan ditindaklanjuti langsung oleh Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Provinsi Gorontalo.
Anggota asosiasi mengatakan, dugaan pungli tersebut telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Bone Bolango.
Dugaan pungli yang dilakukan oleh pegawai TPI Inengo, diketahui dengan memungut pembayaran penerbitan surat persetujuan berlayar atau SPB pada setiap nelayan maupun pelaku usaha ikan.
Asosiasi nelayan dan pedagang ikan Provinsi Gorontalo ini pun mengatakan pungli tersebut dilakukan dengan dalih untuk pengadaan kertas dan kebutuhan administrasi di TPI Inengo.
Dalam sehari, diketahui kurang lebih ada sebanyak 10 hingga 20 kapal yang akan berlayar dan harus mengurus SPB di TPI inengo.
Sementara itu, Kesyahbandaran TPI inengo justru mengelak dan membantah telah melakukan pungli kepada para nelayan atau pelaku usaha ikan maupun kepada para nahkoda kapal penangkap ikan.
Baca Juga: Aturan BBM Bersubsidi Masih Dikaji, Pengetatan Pembelian Pertalite dan Solar Kemungkinan Ditunda
Kesyahbandaran menegaskan tidak pernah memungut biaya apapun kepada para nelayan, bahkan seluruh kebutuhan administrasi untuk penerbitan spb ditanggung secara mandiri, karena tidak ada anggaran dari dinas terkait.
Kesyahbandaran pun merasa sangat dirugikan dan menyayangkan tuduhan yang dilayangkan terhadap pelayanan di TPI Inengo yang hingga kini dinilai masih berjalan lancar tanpa ada masalah.
Sebelumnya, pihak kesyahbandaran mengaku sempat cekcok dengan salah satu pemilik kapal yang tidak terima dengan adanya dugaan pungli.
Kesyahbandaran TPI Inengo pun bilang bahwa isu dugaan pungli muncul usai adanya konflik antara pihak kesyahbandaran dengan salah satu pemilik kapal.
#dugaanpungli
#tpiinengo
#kabilabone
#asosiasinelayan
#bonebolango
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.