SORONG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya dan yayasan econusa menggelar workshop penguatan kapasitas panitia masyarakat hukum adat, kamis (19/9/2024), guna melakukan perlindungan masyarakat adat di tanah Moi. Dalam tugasnya panitia masyarakat hukum adat tersebut akan melakukan proses identifikasi, melakukan verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada bupati Sorong.
Dengan tujuan akhirnya dapat diterbitkan surat keputusan bupati tentang pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sorong. Assisten I setda, Kabupaten Sorong, Adi Bermantyo mengatakan SK panitia masyarakat hukum adat sendiri sudah dikeluarkan, dan sejauh ini sudah ada 10 SK yang dikeluarkan untuk batas-batas wilayah adat.
Diketahui panitia masyarakat hukum adat terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sorong, perwakilan masyarakat adat, akademisi. Selain itu, pemerintah daerah akan menyediakan sekretariat bersama bagi panitia masyarakat hukum adat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.