SORONG, KOMPAS.TV - Dengan menggunakan pakaian adat Suku Ambel dari Waigeo dan Teluk Mayalibit, Kabupaten Raja Ampat, membuat prosesi adat di depan kantor KPU Papua Barat Daya, disaksikan komisioner KPU divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM, Selasa (17/09/2024).
Setelah melaksanakan prosesi adat, dokumen penolakan verifikasi faktual yang dilakukan KPU, kemudian surat tersebut diserahkan LMA Suku Ambel kepada KPU dan diterima untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ketua LMA Suku Ambel mengatakan sumpah adat yang melakukan ini karena keraguan lembaga masyarakat adat terhadap KPU, yang tidak mempercayai Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya yang telah mengeluarkan rekomendasi terhadap bakal calon gubernur Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw yang memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua.
Hal ini membuat sehingga KPU Papua Barat Daya kembali membentuk tim untuk melakukan klarifikasi ulang sesuai amanat UU nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, dimana KPU Provinsi meneliti persyaratan administrasi dan klarifikasi jika dibutuhkan.
Sementara itu pada Senin (16/09/2024) Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya telah menyampaikan, kekecewaan terhadap KPU karena tidak mengindahkan hasil verifikasi MRP, namun kembali membentuk tim untuk melakukan klarifikasi.
Dari 11 lembaga masyarakat adat hanya dua LMA yang menyetujui bakal calon gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Orang Asli Papua, sedangkan sembilan diantara menolak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.