JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati untuk terdakwa kasus pembunuhan 4 anak kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah.
Vonis majelis hakim tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam sidang lanjutan kasus itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Majelis hakim yang beranggotakan Khaerul Soleh dan Pradityo Baskoro berpendapat terdakwa terbuksti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.
“Satu, menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama,” ucap hakim membacakan putusan, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Bongga Wangga.
Baca Juga: Mengingat Kembali Motif dan Kronologi Pria di Jagakarsa Bunuh 4 Anak, Hari Ini Hadapi Vonis
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya.
Ketiga, hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah sampai dengan empat buah sandal anak dimusnahkan.
“Lima, membebankan biaya perkara kepada negara.”
Menanggapi putusan tersebut, pihak kuasa hukum Panca menyatakan akan mengajukan banding, meski mengakui bahwa perbuatan Pancasila salah dan sangat tidak manusiawi.
“Untuk keadilan kita sebagai penasihat hukum, kita nyatakan banding,” ucapnya.
Pada sidang yang dilaksanakan Senin (12/8/2024) jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Panca dengan hukuman pidana mati.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Jaksa berpendapat Panca telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara sengaja dan terencana melakukan pembunuhan kepada keempat anak kandungnya.
Menurut jaksa, perbuatan Panca tersebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga: Ibu Tega Aniaya Anak Kandung Berumur 1,5 Tahun di Jagakarsa, Polisi Sebut Ada Gangguan Mental
JPU juga tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada Panca. Justru sebaliknya, JPU memberatkan Panca dengan tiga perbuatan Panca lainnya.
"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya,” kata jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.