SORONG, KOMPAS.TV - Dalam rapat kordinasi di bidang lingkungan hidup ada sejumlah persoalan yang menjadi perhatian. Seperti persoalan penanganan sampah, dimana berdasarkan instruksi nasional tahun 2030 semua tempat pembungan sampah harus ditutup, sehingg provinsi harus berpikir untuk pengelolaan sampah.
Selain itu pembahasan limbah B3 yang jika dibuang tidak sesuai tempatnya, dapat merusak lingkungan yang ada. Sehingga hal-hal seperti ini perlu dibahas dan mencari sosuli penyelesaian, dalam bidang lingkungan hidup dinas lingkungan hidup kehutanan dan pertanahan.
Saat ini Provinsi Papua Barat Daya sedang menyusun rencana pengelolaan perlindungan hidup yang berlaku selama 2030, sebagai pedoman pembangunan kedepanya.
Oleh karennya dinas LHKP menghimbau kepada setiap pelaku usaha di kabupaten kota yang ingin menyamakan persepsi terkait pemanfaatan ruang dapat segera berkordinasi bersama dinas PUPR. Sehingga nantinya tidak salah dalam mengambil kebijakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.