Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Sebut Penikaman Pegawai Minimarket sebagai Pembunuhan Berencana, Pelaku Kondisikan CCTV

Kompas.tv - 12 September 2024, 17:43 WIB
polisi-sebut-penikaman-pegawai-minimarket-sebagai-pembunuhan-berencana-pelaku-kondisikan-cctv
Ilustrasi penyerangan menggunakan senjata tajam. (Sumber: thinkstockphotos.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menyebut pembunuhan terhadap seorang karyawan minimarket di Gambir, Jakarta Pusat berinsial SY (21) merupakan pembunuhan berencana.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gambir, Kompol Jamalinus Nababan saat konferensi pers di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Menurutnya, tersangka SZ (23) sempat bolak-balik di depan minimarket usai korban melontarkan pernyataan yang membuat pelaku sakit hati.

“Setelah perkataan tersebut, si korban masih lalu lalang ke tokonya. Si terduga pelaku sudah mulai memikirkan apa yang harus dia perbuat untuk membalaskan sakit hatinya,” ucap dia, dikutip Kompas.com.

Setelah mendalami pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengkondisikan kamera pengawas atau CCTV agar pelaku dan korban tidak menghadap arah CCTV.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pria di Jakarta Bunuh Pegawai Minimarket: Sering Bercanda Tak Senonoh

“Setelah kami lakukan pemeriksaan awal dari CCTV, pelaku ini mengaku mengkondisikan CCTV tersebut agar CCTV ini tidak melihat ke arah mereka,” kata Jamalinus.

Pelaku, lanjut dia, juga mengetahui di toko tempatnya pernah bekerja terdapat satu bilah pisau yang biasa digunakan oleh karyawan di sana untuk melakukan tugas mereka.

“Maka, dia (pelaku) mengambil pisau tersebut dan melakukan perbuatan,” kata Kapolsek Gambir lagi.

Mengenai motif pembunuhan, SZ mengaku sakit hati karena korban sering bercanda yang tidak senonoh sejak awal korban dan pelaku bekerja di toko yang sama.

“Adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban mengenai alat kelamin dari si korban,” jelas Jamalinus.

Baca Juga: Karyawan Dibunuh Rekan Kerja: Minimarket Belum Beroperasi, Polisi Periksa dan Dalami Motif Pelaku

Akibat perbuatannya, SZ diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, SY (21) tewas ditusuk oleh mantan mitra kerjanya, SZ (23) di sebuah gudang yang berada di Jalan Pecenongan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (10/9/2024).




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x