BANDUNG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap duduk perkara penetapan tersangka terhadap perwira polisi berinisial T atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan T ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menghambat penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang terjadi pada tahun 2021 silam.
Ia menjelaskan, tersangka yang berpangkat Ipda ini menyuruh saksi berinisial S untuk menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP), dengan tujuan mencari barang bukti.
"Tersangka T masuk ke TKP dan menyuruh untuk menguras bak mandi saksi saudara S," kata Jules, dalam keterangannya, Rabu (11/8/2024), dikutip dari video Kompas Tv.
"Kemudian pada 19 Agustus 2021, yakni esok harinya sekitar jam 10 pagi, tersangka T ini kembali masuk ke TKP untuk menguras bak mandi, dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya."
Menurut penjelasannya, tindakan perwira polisi tersebut menguruas bak mandi adalah untuk mencari barang bukti.
Akan tetapi, perintah dari perwira polisi ini justru menyebabkan perubahan di lokasi pembunuhan ibu dan anak tersebut.
"Dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi perubahan di TKP," ujarnya. Hal itu pun menghambat penyidik kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Yosep Divonis 20 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding
"Oleh karena itu ditetapkan tersangka T ini terkait kegiatan merintangi atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan para penyidik," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.