Kompas TV regional jawa timur

Dugaan Pencurian 33 Pohon Jati, Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Karyawan Eks Perhutani

Kompas.tv - 12 September 2024, 12:54 WIB
dugaan-pencurian-33-pohon-jati-aksi-kejar-kejaran-warnai-penangkapan-karyawan-eks-perhutani
Ilustrasi garis polisi sebagai tanda agar masyarakat tidak memasuki tempat kejadian perkara atau TKP. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

NGAWI, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil menangkap mantan pegawai Perhutani berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kayu di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ngawi, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/9/2024) setelah terjadi aksi kejar-kejaran dramatis yang berakhir di wilayah Sragen.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

"Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Sragen karena sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan petugas," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/9/2024).

Dalam upaya pelariannya, M sempat menabrak seorang pengendara motor di jalan. Meski demikian, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai kondisi korban tabrakan tersebut.

Baca Juga: Perahu Yang Membawa Rombongan Pengantin Terbalik

Joshua menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk mengamankan pelaku.

Pelaku M, yang merupakan warga Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, diduga telah melakukan penebangan liar atau illegal logging.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari anggota polisi hutan di Watutinatah mengenai hilangnya 33 tunggak tanaman.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, polisi berhasil menangkap M dan menemukan barang bukti berupa 33 tunggak pohon jati milik Perhutani yang hilang.

Selain itu, petugas juga menemukan adanya aktivitas penggergajian kayu di lokasi yang terkait dengan pelaku.

"Dia mengirim kayu untuk diserkel. Ada beberapa barang bukti yang kita amankan. Satu buah serkel (gergaji mesin), ada 22 batang gelondong kayu jati, ada beberapa batang kayu jati yang sudah di serkel," kata Joshua.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf c dan 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah lima tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x