Kompas TV regional bali nusa tenggara

Nasib Nyoman Sukena Diadili gegara Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 10 September 2024, 11:50 WIB
nasib-nyoman-sukena-diadili-gegara-pelihara-landak-jawa-terancam-5-tahun-penjara
Arsip foto I Nyoman Sukena (tengah) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.  I Nyoman Sukena (38), warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, harus menghadapi kasus hukum usai kedapatan memelihara empat landak jawa.  (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

BADUNG, KOMPAS.TV - Pria bernama I Nyoman Sukena (38), warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, harus menghadapi kasus hukum usai kedapatan memelihara empat landak jawa.

Nyoman Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024. Kasus tersebut tengah bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ia didakwa hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti memelihara landak jawa di rumahnya.

Nyoman dinilai melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Usai persidangan, Nyoman Sukena menangis histeris. Video Sukena saat menangis histeris tersebut pun viral di media sosial.

Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana mengatakan pihaknya mengupayakan untuk membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan ini.

Pasalnya, ia menilai, seharusnya perkara ini tidak masuk ke pengadilan karena dapat diselesaikan dengan restorative justice

"I Nyoman Sukena hanya menyelamatkan landak yang ditemukannya di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut," kata Bayu, Kamis (5/9), dikutip dari Tribun Bali.

Sehingga menurutnya, kliennya sudah sepatutnya dibebaskan. Terlebih, jaksa dinilai salah dalam mendakwa terdakwa lantaran menggunakan undang-undang yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Pelihara Landak Jawa, Warga Badung Bali Didakwa Lima Tahun Penjara

Sementara itu, Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, I Made Mudita menyebut keberadaan landak di permukiman warga sebagai hama. 

“Landak ini kan beraksinya malam-malam. Jadi paginya dia tidak terlihat, namun tanaman-tanaman di kebun sudah rusak dimakan. Itu banyak cerita orang tua kepada saya," kata Mudita.




Sumber : Kompas TV/Tribun Bali/Antara.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x