MALANG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Kota Malang divonis hukuman lima bulan penjara dan denda 5 juta rupiah gara gara memelihara ikan aligator.
Tangis keluarga Piyono pecah setelah mendengar putusan hakim yang memvonis kakek 61 tahun ini dengan hukuman penjara lima bulan serta denda Rp 5 juta. Piyono warga Sawojajar kota malang ini sempat meluapkan kekecewaanya di depan majelis hakim usai vonis yang ia terima pada senin petang di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang.
Piyono tak pernah menyangka jika ikan aligator yang ia beli 2006 lalu di pasar burung dan ikan Splendid akan membawanya ke penjara. Guntur Putra, kuasa hukum terdakwa usai putusan mengaku putusan majelis hakim sangat memberatkan bagi kliennya. Menurut Guntur, Piyono memelihara ikan aligator tersebut sejak 2006 lalu sebelum adanya peraturan atau undang undang yang melarang ikan tersebut dipelihara.
Guntur juga menjelaskan,Piyono tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang peraturan tersebut. Selain itu, Piyono tidak pernah menjual atau membudidayakan ikan aligator yang ia miliki sehingga tidak ada niat dari Piyono untuk merusak ekosistem.
"Bahwasanya kita mengajukan hukuman seringan ringannya atau hukuman percobaan , dimana terdakwa bisa menjalankan hukuman tapi majelis berpendapat lain ini memberatkan bagi keluarga," Kata Guntur
Sementara itu Su'udi, Jaksa Penuntut Umum menilai, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. pihaknya juga akan melaporkan hasil persidangan kali ini untuk menentukan langkah selanjutnya
Teman-teman bisa cek sendiri untuk peraturan yang diterapkan seperti itu, itu sebenarnya sudah melalui pertimbangan yang kita pikirkan matang-matang," Terang Su'udi.
Atas putusan ini, tim kuasa hukum terdakwa masih akan berunding dengan terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.