JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan utama ibu kota. Kebijakan ini akan berjalan normal selama lima hari ke depan, mulai Senin (9/9/2024) hingga Jumat (13/9).
Pemberlakuan ganjil genap terbagi dalam dua sesi waktu. Sesi pertama berlangsung pada pagi hingga siang hari, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB. Sementara itu, sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari, mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau para pengemudi mobil yang akan melewati ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap untuk memperhatikan pelat nomor kendaraan mereka. Kendaraan yang boleh melintas harus menyesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut, apakah ganjil atau genap.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, sanksi yang diberlakukan cukup tegas. Pelanggar akan dikenakan tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Jakarta Akan Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang pada Senin Siang dan Malam
Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan mereka dengan baik, terutama jika harus melewati ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena kebijakan ganjil genap selama pekan ini:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.