JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Senin (9/9/2024) di lima lokasi berbeda di Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM sebagai syarat legal berkendara.
Melalui akun media sosial @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah rincian lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:
Mengenai biaya perpanjangan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kata BMKG Denpasar soal Penyebab Gempa Magnitudo 4,9 yang Guncang Bali
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Persyaratan yang harus dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, dan mengisi formulir permohonan yang disediakan di lokasi. Selain itu, pemohon juga diharuskan mengikuti tes kesehatan yang dilakukan di tempat.
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dan memastikan bahwa SIM mereka selalu dalam keadaan berlaku. Hal ini penting tidak hanya untuk mematuhi peraturan lalu lintas, tetapi juga untuk menjamin keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.