SEMARANG, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) telah memeriksa 11 saksi pada kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap dokter ARL saat mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).
Diketahui, dokter ARL merupakan mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Undip Semarang yang ditemukan tewas di kamar kosnya pada Senin (12/8/2024) malam.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora menyebut saksi-saksi yang diperiksa termasuk keluarga dan teman seangkatan korban.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Keluarga Mahasiswi PPDS Undip Pernah Sampaikan Dugaan Perundungan: Tak Ditanggapi
"Kita sudah memeriksa saksi dari keluarga kemudian teman-teman satu angkatan almarhumah. Termasuk Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," kata Johanson saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/9/2024).
Selain memeriksa belasan saksi tersebut, menurutnya ada kemungkinan pihak-pihak yang dipanggil Polda Jateng sebagai saksi akan bertambah.
Pihaknya juga akan mengembangkan keterangan yang diberikan oleh sejumlah saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi ini pasti akan berkembang lagi. Akan juga lakukan pemanggilan-pemanggilan," tuturnya.
Ia juga menjelaskan mengenai laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.
Menurutnya, pihak keluarga melapor beberapa hal seperti perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan.
Baca Juga: RSUP Kariadi Pastikan Antrean Operasi Bukan Imbas Penarikan PPDS Undip
"Jadi laporan polisi yang disampaikan dan masih kami dalami mencakup empat pasal yaitu 310, 311, 335, 368 KUHP," terangnya.
Selain memeriksa saksi-saksi dan hasil investigasi dari Kemenkes, Polda Jateng juga akan mengembangkan barang bukti melalui rekaman CCTV.
"Itu kita lihat nanti setelah pendalaman pemeriksaan," jelasnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.