MAKASSAR, KOMPAS.TV - Satuan reserse narkoba polres Pelabuhan Makassar memusnahkan 6,7 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan pada juli lalu. Pemusnahan narkotika jenis sabu ini dilakukan dengan cara di bakar menggunakan mobil milik bnn.
Usai menjalani sidang, barang bukti hasil sitaan yang di kubur di dalam tanah oleh seorang kurir di Kepulauan Selayar pada juli 2024 lalu, dimusnahkan. Total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 6,7 kilogram.
Pemusnahan ini diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana tujuh hari setelah penetapan di kejaksaan harus dimusnahkan. Polisi juga menghadirkan 2 tersangka yang berperan sebagai kurir dan beroperasi di Makassar. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk perang bagi bahaya narkoba khususnya di wilayah polres pelabuhan Makassar.
#narkoba
#pemusnahannarkotika
#6,7kgsabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.