Kompas TV regional jabodetabek

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Minggu 1 September 2024, Buka sampai Pukul 12.00

Kompas.tv - 1 September 2024, 08:30 WIB
jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-minggu-1-september-2024-buka-sampai-pukul-12-00
Foto arsip. Pelayanan SIM keliling di tetap beroperasi di depan Gereja Catharina, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018). Berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari libur, Minggu (1/9/2024) (Sumber: KOMPAS.com/Ryana Aryadita)
Penulis : Redaksi Kompas TV | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hari libur bukan berarti tidak bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kebetulan pada hari ini, Minggu, 1 September 2024 sudah habis.

Di Jakarta, ada 2 lokasi layanan SIM Keliling yang tetap beroperasi hari ini, dibuka hingga siang nanti.

Adapun layanan SIM Keliling ini dioperasionalkan oleh Polda Metro Jaya. Tujuannya guna memudahkan masyarakat pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Seperti dilansir dari akun resmi X @TMCPoldaMetro, Minggu (1/9), lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi tidak seperti hari-hari kerja biasanya. Pada hari libur ini, layanan SIM Keliling Jakarta hanya beroperasi di dua lokasi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 23 Agustus 2024

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

- Jakarta Timur: Jl. Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit 
- Jakarta Barat: Jl. Panjang depan Bank BTN Kebon Jeruk

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling di Jakarta untuk hari libur ini tidak beroperasi hingga sore nanti, tapi hanya mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Tak kalah penting bahwa perpanjang di SIM keliling hanya bisa dimanfaatkan bagi pemegang SIM A dan SIM C saja

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini 20 Agustus 2024

Syarat dan Tarif Perpanjang SIM

Adapun untuk syarat perpanjangan SIM, Anda harus membawa fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Sementara, untuk tarif perpanjangan SIM, seperti diatur pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.


 




Sumber : Akun X @TMCPoldaMetro




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x