KULON PROGO, KOMPAS.TV - Petugas Satreskrim Polres Kulon Progo, Yogyakarta, mengamankan Ahmad Babaei (53) dan Bakhti Saeid (34), keduanya WNA asal Iran. Mereka diamankan di salah satu kamar hotel di wilayah Kabupaten Sleman, Senin (26/08).
Sebelumnya, kedua pelaku melakukan aksi penipuan dengan modus menukarkan uang di gerai minuman pada bulan Juli lalu. Dari penangkapan kedua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti termasuk paspor kunjung dua pelaku.
Dua pelaku yang datang sebagai turis ini nekat melakukan aksinya dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama di Indonesia. “Dia mencuri memakai modus berpura-pura menukarkan uang dan kemudian ngajak berbicara dan satu lagi mengambil uang. Memanfaatkan kesempatan pelayan toko berbicara kepada temannya satu lagi,” tutur Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu.
Selain melakukan aksinya di Kulon Progo, kedua pelaku diduga juga melakukan aksi serupa di sejumlah tempat di Kabupaten Sleman dan Gunungkidul. Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
#kulonprogo #penipuan #pencurian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.