PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Setelah buron selama dua tahun akibat pembacokan terhadap warga di SPBU Kertijayan, Kab. Pekalongan, MY, berhasil ditangkap di Banyumas, Jawa Timur.
Aksi pembacokan ini sempat viral karena terekam CCTV di SPBU. Sejumlah netizen sempat mempertanyakan keseriusan jajaran Polres Pekalongan Kota karena dalam dua tahun tersangka belum juga berhasil diungkap.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko menjelaskan aksi penganiayaan bermula ketika tersangka tersinggung terhadap korban akibat suara sepeda motor korban yang keras. “Untuk seluruh tindak pidana di Pekalongan Kota, kita berkomitmen untuk menuntaskannya. Apabila ada informasi-informasi mengenai para pelaku tindak pidana, tolong segera informasikan kepada kami agar kami tindak lanjuti,” tutur Prayudha.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#pembacokan #pekalongan #viral
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.